Syarat Pengajuan Hak Cipta (HKI) yang Harus Penulis Lengkapi

Syarat Pengajuan Hak Cipta (HKI) yang Harus Penulis Lengkapi

Selain ISBN, salah satu tahap penting yang harus penulis lakukan dalam proses menerbitkan buku adalah mengajukan hak cipta (HKI). Hal ini dapat melindungi karya kita dari berbagai potensi pelanggaran hak cipta seperti plagiarisme (menjiplak), pembajakan, hingga penggunaan komersial tanpa izin.

Untuk memperoleh sertifikat HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), kita perlu melakukan pengajuan hak cipta ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Proses ini memerlukan sejumlah syarat dan dokumen tertentu yang harus kita lengkapi.

Syarat Pengajuan Hak Cipta (HKI) yang Harus Penulis Lengkapi

Melalui artikel ini, kita akan mencari tahu apa syarat sekaligus dokumen yang harus penulis penuhi ketika ingin mengajukan hak cipta. Harapannya, setelah membaca informasi ini, teman-teman penulis dapat memahami regulasi dan prosedur yang harus diikuti untuk mendaftarkan hak cipta. Tidak perlu menunggu lama lagi, mari kita simak penjelasan di bawah ini:

Pengertian Hak Cipta Buku

Hak cipta buku merupakan bentuk perlindungan hukum untuk karya tulis yang kita ciptakan. Lebih lengkapnya, hak cipta adalah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang memastikan bahwa buku hasil kerja kerasmu dikukuhkan secara resmi oleh negara sebagai hak pribadi kita.

Tidak hanya mencakup ide utamanya, perlindungan ini juga meliputi susunan kalimat dan gaya kita dalam menuturkan cerita dalam buku tersebut. Dengan mengajukan hak cipta, kita bisa memegang bukti sah yang menyatakan bahwa kita merupakan pemilik asli dari karya yang sudah direalisasikan.

Ketika sudah memiliki hak cipta, buku kita akan aman dan terhindari dari orang-orang yang ingin berbuat jahat seperti menjiplak atau membajaknya. Jika ada pihak lain yang memakai karya kita tanpa izin, kita punya dasar hukum yang kuat untuk bertindak.

Alasan Penting Mengajukan Hak Cipta Buku

Berikut adalah beberapa alasan penting mengajukan hak cipta bagi penulis buku:

1. Memiliki perlindungan hukum yang kuat

Hak cipta berfungsi sebagai pelindung atau perisai bagi karya tulis yang telah kita hasilkan. Apabila ada pihak yang berani menyalin atau mencuri sebagian atau keseluruhan dari karya kita tanpa izin resmi, kita bisa menuntut atau menghentikan mereka.

2. Bukti kepemilikan yang sah

Sertifikat hak cipta merupakan bukti resmi di hadapan hukum negara bahwa sebuah buku benar-benar milik kita. Fungsinya seperti sertifikat tanah, jadi tidak ada pihak lain yang dapat mengakui bahwa hasil pemikiran kita adalah milik mereka.

3. Memudahkan kerja sama

Jika kita ingin mempublikasikan buku secara luas atau diadaptasi menjadi sebuah serial atau film, pihak penerbit atau produser pasti akan mempertanyakan hak cipta. Memiliki HKI membuat proses kerja sama dan royalti menjadi lebih mudah karena status kepemilikannya sudah jelas.

4. Menghindari sengketa

Dengan mengurus hak cipta sejak awal, kita menutup kemungkinan terjadinya sengketa di masa depan. Jadi, kita akan lebih fokus menghasilkan karya-karya selanjutnya tanpa perlu khawatir ada pihak lain yang tiba-tiba mengaku sebagai pembuatnya.

Syarat Pengajuan Hak Cipta yang Harus Penulis Lengkapi

Syarat Pengajuan Hak Cipta (HKI) yang Harus Penulis Lengkapi

Setelah memahami pengertian hak cipta dan alasan mengapa penulis perlu mendaftarkan hak cipta, kita masuk ke dalam topik artikel ini. Adapun beberapa syarat atau dokumen untuk keperluan pengajuan hak cipta, yaitu:

1. Data diri penulis dan pemegang hak cipta

Dokumen paling penting yang harus kita persiapkan pertama kali adalah data diri lengkap. Informasi ini nantinya akan tercatat secara resmi ke dalam sistem pendaftaran dan akan tercantum pada sertifikat hak cipta buku kita. Jadi, pastikan semua data yang kita masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli.

Sebenarnya, ​data yang perlu kita lengkapi cukup sederhana, yakni:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal yang lengkap dan jelas
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada

Apabila kita menyusun suatu buku dengan penulis lain, maka data semua penulis harus didaftarkan secara lengkap. Tidak boleh hanya mencantumkan satu orang sebagai perwakilan. Semua pihak yang terlibat mempunyai hak yang sama, sehingga setiap identitas wajib masuk ke dalam sistem pendaftaran.

Hal yang sama juga berlaku apabila penulis atau pencipta dan pemilik hak cipta merupakan orang yang berbeda. Contohnya, kita mengarang sebuah buku namun hak kepemilikannya dipegang oleh perusahaan atau orang lain. Dengan demikian, kedua belah pihak tetap harus mengirimkan data diri masing-masing tanpa terkecuali.

2. Surat pernyataan hak milik

Dokumen yang wajib ada selanjutnya yaitu surat pernyataan kepemilikan. Surat ini berfungsi sebagai pernyataan tertulis yang berisi bahwa buku tersebut betul-betul hasil jerih payah kita sendiri. Dokumen ini juga membuktikan tanggung jawab kita secara hukum dari buku yang didaftarkan.

Pada umumnya, isi surat penyataan hak milik adalah:

  • Nama lengkap pemegang hak cipta
  • Asal negara
  • Alamat tempat tinggal lengkap
  • Judul buku yang sudah tetap (final)
  • Pernyataan kepemilikan dan tanggung jawab hukum

​Karena ini adalah dokumen resmi, surat pernyataan yang kita buat harus ditandatangani di atas materai. Hal ini bertujuan untuk menguatkan pernyataan kita di mata hukum, sehingga isinya tidak bisa dianggap main-main.

Jika kita memiliki buku tersebut dengan orang lain, maka semua pihak wajib ikut tanda tangan. Setiap orang harus membubuhkan tanda tangan di atas materai mereka masing-masing sebagai tanda bahwa semuanya setuju dan bertanggung jawab atas pendaftaran hak cipta.

3. Melampirkan dokumen identitas

Syarat atau dokumen yang harus kita siapkan selanjutnya yaitu foto atau pindaian kartu identitas, seperti KTP atau paspor. Identitas ini sangat penting untuk membuktikan siapa sebenarnya orang yang membuat karya tersebut dan siapa pemegang haknya secara resmi.

Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Setiap pengarang atau pemilik hak wajib melampirkan KTP
  • Tidak boleh diwakilkan oleh salah satu pihak
  • Data pada KTP harus sama persis dengan yang tercantum di formulir pengajuan

Agar proses pendaftaran hak cipta berjalan dengan lancar dan cepat, kita harus teliti dan cermat saat menyiapkan dokumen tersebut. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah sesuai dan lengkap sebelum dikirim, ya.

4. Menyiapkan naskah buku

Syarat mengajukan hak cipta yang terakhir sekaligus paling penting tentu saja adalah menyiapkan naskah buku yang ingin kita beri hak cipta. Bukan sekadar tulisan biasa, naskah menjadi bukti fisik atau wujud nyata dari sebuah karya yang nantinya akan diberi perlindungan hukum.

Biasanya, dokumen yang diminta yakni dalam bentuk digital dan berformat PDF agar tampilannya tidak berubah-ubah dan mudah terbaca oleh sistem. Pastikan bahwa naskah yang kita diajukan adalah versi sudah benar-benar selesai atau final. Selain itu, kita harus memastikan bahwa naskah tersebut sudah memiliki judul yang sama persis dengan yang kita tulis di surat pernyataan hak milik.

Demikianlah, penjelasan mengenai syarat serta dokumen apa saja yang perlu penulis siapkan ketika mengajukan hak cipta di Kemenkumham. Semoga setelah membaca artikel ini, teman-teman yang ingin melakukan pendaftaran hak cipta siap dan percaya diri.

Selain dapat diajukan secara mandiri, pendaftaran hak cipta juga dapat dilakukan oleh lembaga penerbitan buku. Detak Pustaka sebagai salah satu penerbit yang peduli terhadap perlindungan karya, siap membantu penulis melakukan proses pendaftaran hak cipta. Dengan menyerahkan urusan administrasi ke tangan profesional, kita tidak perlu pusing dengan prosedur teknis di laman Kemenkumham.

Bagi teman-teman yang tertarik menggunakan layanan pengurusan hak cipta dari Detak Pustaka, silahkan hubungi kontak berikut: Konsultasi/Pemesanan. Selamat berkarya!

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn