Ini Manfaat HAKI (Hak Cipta) Buku bagi Penulis, Simak Yuk!

Ini Manfaat HAKI (Hak Cipta) bagi Penulis, Simak Yuk!

Artikel ini berisi tentang manfaat HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual pada ranah hak cipta buku bagi para penulis. Adanya HAKI ini tentu dapat menjadi pelindung bagi karya tulis yang telah susah payah dibuat oleh penulis, agar tidak sembarangan dijiplak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ini Manfaat HAKI (Hak Cipta) Buku bagi Penulis, Simak Yuk!

Setiap penulis pasti merasakan bahwa menulis bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk menghasilkan karya tulis yang baik, tentu para penulis telah melewati proses yang panjang dan memelahkan. Oleh karena itu, penulis perlu melindungi setiap karyanya dengan memanfaatkan HAKI (hak cipta) untuk karya tulis tersebut agar terlindungi secara hukum.

Apa Itu HAKI (Hak Cipta)?

Secara sederhana HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok tertentu, untuk melindungi karyanya. Dengan adanya HAKI, suatu karya dapat lebih terlindungi secara hukum dari adanya plagiarisme dan pencurian karya.

Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur dan mengontrol penggunaan karya ciptanya oleh pihak lain. Hak cipta ini meliputi karya tulis, musik, film, gambar, dan karya-karya lainnya.

Manfaat HAKI (Hak Cipta) Buku bagi Penulis

Setelah kamu mengetahui apa itu HAKI (hak cipta), maka selanjutnya simak manfaat HAKI bagi karya tulismu pada pembahasan di bawah ini!

1. Memberikan fungsi perlindungan

Manfaat HAKI yang pertama adalah berfungsi sebagai perlindungan. Seperti yang sempat disinggung di atas bahwa HAKI memiliki kekuatan secara hukum dalam melindungi karya para penulis.

Oleh karena itu, penulis yang mendaftarkan HAKI (hak cipta) karya tulisnya baik fiksi maupun nonfiksi, maka akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, karya tulis yang telah terbit tersebut tidak bisa sembarangan disalahgunakan bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa seizin penulis.

Namun, apabila masih ada pihak-pihak yang nekat menyalahgunakan karya tulis tersebut, maka pihak tersebut bisa dikenai pidana.

Hal itu karena, HAKI memberi pemilik karya kuasa penuh atas karyanya serta legalitas yang sah, sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab dapat terkena sanksi Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

2. Memberikan fungsi ekonomi

Selanjutnya, manfaat HAKI yang kedua adalah memberikan fungsi ekonomi. Selain memberi perlindungan, saat mendaftarkan karyanya sebagai HAKI, penulis juga akan mendapatkan manfaat ekonomis dari karya tulis yang terbit melalui hak paten.

Nah, melalui hak paten inilah penulis dapat memiliki hak pengadaan, pemasaran, dan penggandaan. Selain itu, jika penulis memberikan izin karyanya digunakan oleh orang lain, maka penulis tersebut berhak mendapatkan royalti dari karya tersebut.

Cara Mendaftar HAKI (Hak Cipta)

Setelah kamu mengetahui manfaat HAKI (hak cipta) bagi karyamu, maka penting untukmu mempertimbangkan pendaftaran HAKI (hak cipta) untuk karya-karyamu. Nah, di bawah ini ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan dalam mendaftar HAKI (hak cipta):

1. Mendaftarkan langsung secara mandiri

Kamu bisa melakukan pendaftaran langsung di kantor pusat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berlokasi di Jl. Sumber Daya Manusia Rasuna kata Kraft. 8-9, Jakarta Selatan 12940.

Sementara itu, bagi kamu yang tinggal di luar Jakarta dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di seluruh Indonesia. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

Untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual perorangan, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • Menandatangani surat kuasa di atas meterai;
  • Surat pernyataan keaslian karya;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Contoh karya;
  • Salinan atau fotokopi dokumen identitas bagi pemohon dan pencipta karya, seperti KTP atau paspor.

2. Mendaftar secara online

Selain mendaftar langsung di kantor pusat, kamu juga bisa mendaftar HAKI melalui online. Kamu dapat mengakses di laman http://www.dgip.go.id/.

Kamu sebagai pemohon HAKI juga dapat melihat di web Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait apakah karyamu sudah terdaftar atau belum. Cara mendaftar HAKI secara online sebagai berikut:

1. Registrasi akun

Kamu bisa mengunjungi laman paten.dgip.go.id. Setelah itu, klik “Daftar Akun” untuk melakukan registrasi. Registrasi dengan cara mengisi data-data yang dibutuhkan, seperti email, password, nama, dan NIK. Jika semua data telah diisi lengkap, klik “Submit”.

2. Buat Permohonan Baru

Pada halaman depan, kamu perlu meng-klik menu “Permohonan”. Kemudian, pilih jenis hak yang ingin kamu daftarkan. Setelah itu, masukkan data-data yang diminta.

3. Unggah data pendukung

Langkah berikutnya adalah mengunggah data pendukung. Ikutilah instruksi pendaftaran yang tertera pada website. Lalu, unggah data-data pendukung yang diminta.

4. Selesaikan pembayaran

Jika semua data telah kamu isi dengan lengkap. Berikutnya, pesan kode pembayaran dengan klik “Generate Kode Billing”. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu dapatkan. Pembayaran maksimal pukul 23.60 WIB di hari yang sama. Jika kamu rasa semua sudah benar, klik “Selesai”.

3. Menggunakan jasa konsultan HAKI (Hak Cipta)

Selain mendaftar secara mandiri, kamu juga bisa menggunakan jasa konsultan HAKI. Namun, patikan kamu memilih jasa konsultan HAKI yang terpercaya, ya. Jadi, jika sewaktu-waktu muncul masalah di kemudian hari, kamu bisa mendapatkan advokasi tentang hak kekayaan intelektual dan bantuan hukum.

Nah, bagi kamu yang sudah memiliki karya berupa buku-buku fiksi maupun nonfiksi dan ingin mendaftarkan HAKI (Hak Cipta), tetapi tidak ingin repot mengurusnya, maka kamu bisa menggunakan jasa pengurusan HAKI yang sudah terpercaya seperti Detak Pustaka.

Nah, itulah manfaat HAKI (hak cipta) buku bagi penulis. Melihat begitu krusialnya manfaat HAKI ini, tentu penulis perlu mendaftarkan karyanya sebagai HAKI agar mendapatkan perlindungan, sehingga penulis bisa merasa aman terhadap karyanya.