Perbedaan antara Editor dan Proofreader, Jangan Salah Pilih!

Perbedaan antara Editor dan Proofreader, Jangan Salah Pilih!

Perbedaan antara editor dan proofreader penting untuk diketahui oleh seorang penulis pemula yang ingin menerbitkan buku. Sehingga hasil akhir dari buku yang akan diterbitkan menjadi semakin sempurna.

Perlu diketahui secara umum kedua profesi tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membuat naskah buku menjadi lebih baik. Namun, keduanya memiliki pendekatan dan cara yang berbeda.

Perbedaan antara Editor dan Proofreader, Jangan Salah Pilih!

Apa sajakah perbedaan tersebut? Yuk simak uraian lengkapnya pada pembahasan di bawah ini:

Perbedaan dari Sisi Pengertian Editor dan Proofreader

Pembahasan awal kita akan melihat perbedaan penyunting dan korektor dari sisi pengertian atau definisinya, yaitu:

Penyunting atau editor

Dalam KBBI editor memiliki dua makna, yaitu:

  • orang yang mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan dalam majalah, surat kabar, dan sebagainya; pengedit; penyunting
  • program yang berfungsi menciptakan berkas atau membuat perubahan pada berkas yang sudah ada

Nah, lebih lanjut lagi pengeditan tersebut umumnya pada ruang lingkup memperbaiki struktur kalimat, tata bahasa, penggunaan tanda baca. Tujuannya adalah bagaimana isi suatu karya tulis baik novel maupun non fiksi yang ditulis oleh penulis, mampu dipahami oleh pembaca.

Dalam prosesnya tersebut apabila ditemukan sebuah kesalahan, seorang editor berhak untuk melakukan perbaikkan. Khususnya terkait dengan perbaikan penggunaan tata bahasa dan struktur kalimat dengan benar.

Dengan demikian memilih editor profesional dan berpengalaman sangat penting untuk kamu lakukan. Bahkan seorang editor pun juga harus bisa memeriksa fakta setiap klaim yang dibuat dalam materi naskah buku.

Proofreader atau Korektor

Proofreading diartikan ke dalam bahasa Indonesia memiliki makna korektor. Korektor sendiri dalam KBBI memiliki arti:

  • orang yang (pekerjaannya) membetulkan kesalahan (pada cetak coba, naskah, dan sebagainya); orang yang bertugas membetulkan hasil susunan untuk disesuaikan dengan contohnya; pengoreksi
  • pemeriksa hasil ujian tulis; pengoreksi

Lebih lanjut terkait definisi proofreader apabila kita melihatnya lebih jauh yaitu adalah seseorang yang melakukan proses perbaikan naskah dari kesalahan teknis. Artinya, bukan pada konteks isi suatu karya, tetapi lebih kepada kesalahan yang disebabkan tanpa kesengajaan seperti kesalahan ejaan, kesalahan penggunaan huruf miring, dan lain sebagainya.

Perbedaan Tugas Penyunting dan Korektor

Sekarang saya akan memaparkan secara lebih spesifik terkait dengan tugas antara editor dan proofreader, yaitu:

Cakupan tugas editor

Tanggung jawab seorang editor terhadap naskah adalah menganalisis karya tulis yang berarti mereka akan membaca karya yang kamu tulis dengan seksama. Untuk memastikan bahwa tidak terjadi kesalahan:

  • Penyusunan kalimat (struktur kalimat)
  • Penulisan kalimat dan paragraf, jadi editor harus bisa memastikan bahwa suatu tulisan mampu menyampaikan informasi dengan jelas
  • Penyampaian informasi atau fakta

Selain itu seorang editor juga memastikan bahwa:

  • Penggunaan gaya bahasa, yakni memastikan gaya bahasa yang digunakan sudah sesuai dengan target audience dan jenis karya (fiksi atau non fiksi, ilmiah atau tidak)
  • Tidak terjadi pengulangan informasi secara berlebihan dan yang sebenarnya tidak diperlukan
  • Koherensi kalimat dan paragraf tersusun dengan baik

Nah, dalam menjalankan tugasnya tersebut, seorang editor juga berhak untuk melakukan perbaikan. Jadi tidak hanya menunjukkan kesalahan, tetapi juga memberikan solusi.

Mereka mungkin menyarankan untuk menambah atau menghapus informasi, menulis ulang bagian yang signifikan, dan menyusun ulang seluruh bagian. Jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang tugas editor khususnya di karya fiksi kamu dapat melihatnya di artikel ini.

Cakupan tugas proofreader

Seorang proofreader memiliki cakupan tugas antara lain memastikan:

  • Setiap kata yang digunakan telah ditulis dengan benar (tidak ditemukan typo)
  • Penggunaan tanda baca telah benar
  • Tidak ditemukan kesalahan yang bersifat teknis dalam suatu karya tulis sebelum dipublikasi atau diterbitkan

Keahlian atau Skill

Selanjutnya saya akan membahas terkait dengan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang editor maupun proofreader, yaitu:

Editor

Seorang editor harus memiliki kemampuan:

  • Analitis
  • Berpikir kritis
  • Komunikasi yang kuat
  • Dalam memahami gaya bahasa, gaya penulisan yang berbeda, dan target audiens dari suatu karya yang akan dieditnya.

Proofreader

Sedangkan seorang proofreader harus:

  • Memiliki perhatian yang tajam terhadap detail
  • Memiliki pemahaman yang kuat tentang tata bahasa, tanda baca, dan aturan pemformatan sesuai dengan PUEBI misalnya.
  • Peka terhadap kesalahan atau kejanggalan kepenulisan

Lalu Manakah yang Lebih Dulu Bertugas?

Proses editing dilakukan terlebih dahulu daripada proofreading. Jadi sebelum kamu menyerahkan naskah ke proofreader pastikan naskahmu telah kamu edit. Jadi perubahan besar telah kamu lakukan di proses editing, selanjut disempurnakan lagi di proses proofreading.

Nah, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa seorang editor tidak hanya menunjukkan di mana kesalahan karya yang kita tulis, tetapi mereka juga harus bisa memberikan solusi. Maka dari itu penting sekali untuk menggunakan jasa editing naskah, dan alangkah baiknya jika sebelumnya juga sudah kamu edit sendiri terlebih dahulu.

Memilih seorang editor ini perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan. Sebab, mereka juga bertugas untuk memperbaiki naskahmu yang artinya naskah yang kamu tulis akan sedikit atau bahkan banyak mengalami perubahan.

Kalau sampai editor yang kamu pilih tidak ahli, akan jadi seperti apa naskah yang sudah kamu tulis? Jadi pilihlah editor yang telah berpengalaman, salah satunya kamu bisa menggunakan editor profesional dari Detak Pustaka. Silakan klik di sini untuk informasi lebih lanjut terkait jasa editing naskah.

Tinggalkan Komentar